
batampos– Dua pria pengedar pil ekstasi dibekuk tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dalam operasi di kawasan Batuampar. Batam. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 24 butir pil ekstasi berlogo huruf “S” warna krem yang siap diedarkan.
Penangkapan pertama terjadi di area parkir Pacific Foodcourt, Kelurahan SeiJodoh, Kecamatan Batuampar. Malam itu, petugas yang sudah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial PR. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi 14 butir pil ekstasi di saku celananya.
“Barang bukti yang ditemukan seberat 5,15 gram netto. Penangkapan pada Kamis malam lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Minggu (2/11).
BACA JUGA: Antisipasi Narkoba Lewat Paket, Polda Kepri Sisir Kantor Ekspedisi di Batam
Ia menyebut, penangkapan PR merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, PR mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mengaku telah menyerahkan sebagian pil ekstasi itu kepada rekannya, seorang pria berinisial PS alias J, yang juga berada di sekitar kawasan SeiJodoh.
“Mendapat petunjuk itu, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” tegas Anggoro.
Tak butuh waktu lama, PS alias J berhasil diringkus di sebuah warung depan Hotel Bahari, masih di kawasan Sei Jodoh. Dari tangan pelaku kedua ini, polisi kembali menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo “S” warna krem dengan berat netto 3,75 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus kecil siap edar.
“Barang bukti yang kami sita seluruhnya berlogo sama dan diduga berasal dari satu pemasok,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah menelusuri sumber pasokan ekstasi tersebut, termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ke wilayah Batam.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi yang sama karena banyaknya pengunjung yang datang malam hari, sehingga mudah melakukan peredaran tanpa mencolok.
Menurut Anggoro, kawasan hiburan malam di Batam masih menjadi titik rawan peredaran narkotika, terutama pil ekstasi. Karena itu, pihaknya terus melakukan patroli dan operasi terselubung di sejumlah tempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi. “Kami akan terus tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain menyita 24 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkotika. Semua barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi butuh dukungan semua pihak,” tutup Anggoro. (*)
Reporter: Yashinta



