Selasa, 27 Januari 2026

Dua Pengedar Narkoba Divonis Penjara, Sabu dan Ekstasi Berlogo Minion Disita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa kasus narkotika, Iwan alias Andi alias Koko dan Dedi Azhadhi Az, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (19/6). 

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Iwan alias Andi alias Koko dan Dedi Azhadhi Az, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Monalisa dengan anggota Verdian Martin dan Feri Irawan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Iwan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dedi dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 4,3 miliar subsider 1 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Hakim Monalisa saat membacakan putusan.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick yang sebelumnya meminta agar Iwan dijatuhi 9 tahun penjara dan Dedi 8 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp 4 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini berawal pada 5 Desember 2024, ketika Dedi mendatangi rumah Iwan di Perumahan Permata Bandara, Batu Besar, Batam.

Berdasarkan fakta persidangan, keduanya sempat menggunakan sabu bersama sebelum Iwan menyerahkan 10 paket sabu kepada Dedi untuk disimpan dan diedarkan.

Paket-paket sabu tersebut terdiri dari dua bungkus seberat masing-masing 12,5 gram, satu paket seberat lima gram, dan sejumlah paket kecil lainnya.

Pada malam yang sama, Dedi mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi di Batam atas perintah Iwan, di antaranya Bengkong, Sungai Panas, dan Nagoya. Esok harinya, keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Dari rumah Iwan, polisi menyita enam paket sabu, ekstasi berlogo Minion dan Kodok, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu. Dedi yang juga ditangkap di tempat yang sama kemudian mengaku masih menyimpan sabu lain di kos-kosannya di kawasan Bengkong Permai.

“Barang bukti yang ditemukan di kos Dedi meliputi 12 paket sabu, alat hisap, ponsel, dan sepeda motor,” ujar JPU Erick dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau menunjukkan bahwa seluruh paket sabu mengandung zat metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA.

Dalam sidang, Dedi mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 100.000 setiap kali mengantarkan sabu. Sementara Iwan mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama “Abang” di kawasan Baloi dengan harga Rp 9,2 juta.

Atas putusan majelis hakim, baik Iwan maupun Dedi menyatakan masih pikir-pikir. (*) 

Reporter : AZIS MAULANA

 

Update