batampos – Didi Wahyudi dan Ricky Mustafa, penjambret ponsel Warga Negara Asing(WNA), Ganesh disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni mendengar keterangan saksi korban, Ganesh yang dibantu penerjemah.
Dalam persidangan, Ganesh menjelaskan kejadian penjambretan itu terjadi pada 17 Februari lalu tak jauh dari Perumahaan Plamo Garden. Dimana saat itu, ia sedang memegang ponsel Samsung jenis note 20.
Bahkan ia sama sekali tak sadar menjadi target kejahatan jalanan. “Dia rebut hape saya. Mereka berdua dengan sepeda motor,” ujar Ganesh.
Menurut dia, ia adalah expatriat yang bekerja di salah satu perusahaan Batam. Atas keiadian penjambretan itu, ia mengalami kerugiaan belasan juta.
“Yang diambil cuma ponsel saya, harganya Rp 17 juta. Usai menjambret itu mereka kabur,” tegas Ganesh.
Sementara kedua terdakwa yang disidang di depan majelis hakim Andi Bayu membenarkan kejadian itu. Dimana para terdakwa memiliki peran berbeda, yakni membawa kendaraan dan satunya merebut ponsel korban
“Benar yang mulia,” sebut terdakwa.
Usai mendengar saksi, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan menuntut keduanya dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (*)
Reporter: Yashinta