Senin, 18 November 2024

Dua Penjambret Turis Belanda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Dua penjambret yang berkasi di kawasan Penuin, Lubukbaja ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh polisi, Rabu (26/7). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Dua penjambret turis Belanda yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsen Lubukbaja terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7) pagi.


Nugroho menambahkan dalam aksinya pelaku memiliki modus berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian mengincar korban berupa pejalan kaki dan merampas tasnya.

Baca Juga: Ini Pengakuan Dua Pelaku Jambret Turis Belanda di Batam

“Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa dijambret,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa helm yang dikenakan pelaku, pakaian pelaku, tas milik korban, dan dokumen korban.

“Saya mengimbau masyarakat Kota Batam supaya berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah. Terutama pada saat membawa barang berharga supaya tidak jadi korban penjambretan,” ungkap Nugroho.

Nugroho juga mengimbau masyarakat agar menghargai, menghormati, dan menjaga keamanan Kota Batam.

Baca Juga: Ingin Jadi WNI dan Palsukan Dokumen, WN Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara

“Apabila ada wisatawan asing yang ada di tempat kita, apabila wisatawan banyak datang, tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan. Seperti hotel ramai, penginapan, restoran ramai, semua ramai otomatis perekonomian Kota Batam meningkat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian 2 penjambret turis asal Belanda yang terjadi di Windsor, Penuin, beberapa waktu lalu berakhir hanya dalam 2 hari. Kedua pelaku tumbang setelah kedua betis masing-masing diterjang peluru dari pistol polisi yang membekuknya, Rabu (26/7) sore.

Pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Mereka yakni M. Yusuf Siregar, 44, dan Safrudin, 35.

Yusuf ditangkap dikediamannya di ruli Lembah Biawak, Sekupang, dan Safrudin di ruli Baloi Kolam, Batam Kota. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update