Jumat, 27 September 2024

Dua Remaja Divonis Bersalah Ketiga Kalinya Karena Curanmor, Hakim Geleng-geleng

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Dua remaja, W dan A sepertinya tak kapok masuk penjara. Buktinya, mereka kembali berulah setelah beberapa saat keluar penjara. Mereka terlibat curanmor.

Perbuatan keduanya, juga sempat membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Batam geleng-geleng. Sebab keduanya sudah sangat lihai dalam mencuri sepeda motor. Total sudah 18 sepeda motor berhasil mereka gondol.



Baca Juga: Tabrak Pohon, 2 Pengendara Motor Tewas di Tanjakan Bukit Daeng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengatakan majelis hakim telah memvonis bersalah kedua remaja tersebut. Dimana keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor, sebagaimana diatur pasal 363 kuhap, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Keduanya sudah dua kali menjadi resedivis. Vonis kemarin merupakan yang ketiga kalinya. Majelis hakim kembali menyatakan mereka bersalah, ” kata Zulna, kemarin.

Dikatakan Zulna, majelis hakim PN Batam, yakni Benny menjatuhkan kedua remaja berstatus terdakwa dengan satu tahun dua bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan.

Baca Juga: Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Batam Meningkat, Mayoritas Pengguna Motor

“Majelis hakim punya pertimbangan untuk hukuman terdakwa. Atas vonis itu kami masih pikir-pikir. Kedua terdakwa terima,” kata Zulna.

Masih kata Zulna, belasan sepeda motor yang mereka curi dijual dengan harga sangat murah. Uang hasil penjualan sepeda motor curian pun dipakai untuk biaya hidup.

“Keduanya memang putus sekolah. Mereka ada orang tua. Jadi uang curian itu habis begitu saja untuk belanja mereka,” pungkas Zulna. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update