Kamis, 28 November 2024
spot_img

Dua Sopir Rental Mobil di Batam Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – REP dan Sal, sopir rental mobil dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Kedua pria ini diduga terbukti mencabuli pelajar secara bergantian hingga membuat korban trauma.

Tuntutan terhadap REP dibacakan JPU Karya So Immanuel dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam secara tertutup. Atas tuntutan itu, keduanya meminta keringanan hukuman.


Kuasa hukum terdakwa, Christopher EF Silitonga, mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan pada Kamis lalu di Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk tuntutan sudah dibacakan jaksa,” ujar pengacara yang disiapkan hakim PN untuk kedua terdakwa, kemarin.

Baca Juga: Kacab Pelni Batam: Sistemnya Masih Close

Menurut Cris, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal pencabulan, yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan tuntutan kedua terdakwa yakni, merusak masa depan remaja putri yang masih duduk dibangku sekolah, membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesal.

“Keduanya dituntut 7 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan,” kata Cris.

Baca Juga: Tiket Pelni Batam Tujuan Medan Habis, Tapi Tersedia di Calo

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Alasannya mereka menyesali dan berjanji tak akan mengulangi.

“Mereka telah meminta permohonan keringanan. Sidang selanjutnya adalah putusan,” terang Cris.

Diketahui, seorang siswi SMA di Batam digagahi dua pria yang baru dikenalnya. Modus pria yang bekerja sebagai supir travel ini mengajak pelajar tersebut jalan-jalan kemudian dijanjikan nikah.

Baca Juga: Gangguan Suplai Air, Warga Batam Terpaksa Beli Air Galon Untuk Mandi

Perbuatan keduanya terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Berawal dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya tak pulang semalaman.

Padahal dari rumah anaknya yang masih berusia 16 tahun itu izin ke rumah teman. Namun ternyata, sang anak dibawa oleh dua pria yang baru dikenal dan dicabuli. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pencabulan berawal dari perkenalan saksi korban dengan salah satu terdakwa dari media sosial. Dari perkenalan itu, mereka pun semakin dekat dan akhirnya memutuskan bertemu.

Baca Juga: Memakan Korban, Penyelaman Barang Antik Disoroti Masyarakat Pulau

Saat bertemu, satu terdakwa membawa rekannya juga. Mereka mengajak korban keliling Batam, ke Barelang dan lainnya.

Ternyata dalam perjalanan itu kedua terdakwa sudah berniat untuk mencabuli korban. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel kawasan Pelita.

Di sana korban digilir secara bergantian. Awalnya korban dicabuli oleh Sal. Usai Sal keluar masuk REP, yang juga mencabuli korban. Saat dicabuli, korban dijanjikan akan dinikahi.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update