![](https://metro.batampos.co.id/storage/2021/11/Jambret-Kriminal.jpg)
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua spesialis jambret wanita. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang juga menginginkan keduanya dihukum 4 tahun.
Kedua spesialis jambret itu adalah Lega Syaputra dan Edowardo Simajuntak yang duduk sebagai terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nora, kedua terdakwa tampak santai duduk mengenakan kaos tahanan berwarna merah.
Hakim Nora dalam amar putusannya menjelaskan perbuataan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Hal itu simpulkan dari fakta dan pembuktian selama proses sidang berlangsung .
“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, telah melakukan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian,” ujar Nora.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Nora menegaskan majelis hakim telah bermusyawarah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena melakukan pencurian dengan kekerasan, korban merugi. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan. “Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan 4 tahun penjara,” ujar Nora.
Hakim Nora juga mengingatkan agar para terdakwa bisa bertaubat dan tak lagi melakukan tindak pidana. Sebab, jika kembali berbuat, ancaman hukuman bisa lebih berat. “Untuk kali ini kami memberi keringanan, namun kedepannya jika kembali berulah, bisa jadi hukuman kalian jadi 9 hingga 12 tahun,” sebut Nora.
Atas vonis itu, kedua terdakwa pun menerima. Diketahui, keduanya ditangkap usai polisi mendapat laporan beberapa wanita yang jadi korban jambret di kawasan Kota. Dimana modus terdakwa yakni melihat pengendara wanita yang mengenakan tas selempang dan berjalan di malam hari. (*)
Reporter : Yashinta