![](https://metro.batampos.co.id/storage/2025/02/8fa341cf-350f-4d1b-8ced-9c8ed1a19d15.jpeg)
batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong. Kedua pelaku yakni Yong Tony, 52, dan Irwansyah, 39.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan korban atau pemilik rumah di Perumahan Winner Millenium Mansion pada Senin (3/2) malam.
“Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan. Aksi pelaku terekam CCTv rumah,” ujarnya.
Baca Juga: Diupah Jutaan Rupiah, IRT dan Waiters Selundupkan Sabu
Dalam aksinya, pelaku merusak jendela dan pintu rumah menggunakan obeng. Kemudian menggasak barang berharga korban berupa ponsel, liontin, kalung, cincin dan tas branded senilai Rp 64 juta.
“Pelaku membagi tugas. Pelaku Yong mengawasi situasi, dan Irwasnyah eksekusi,” katanya.
Dari rekaman CCTv terlihat Irwasnyah terlebih dahulu memanjat pagar dan mengintip situasi di dalam rumah melalui jendela. Usai memastikan rumah kosong, pelaku langsung merusak jendela.
“Pelaku resedivis kasus yang sama. Mereka spesialis pembobol rumah kosong,” ungkap Marihot.
Baca Juga: Benur Senilai Rp 1,5 Miliar Hendak Diselundupkan ke Singapura Menggunakan Kapal Feri
Marihot menambahkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Yong ditangkap di kawasan Batam Centre, dan Irwansyah di Perumahan Golden Land, Lubukbaja.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas merk Balenciaga, jam tangan Tissot, ponse Iphone 6, dan pakaian pelaku.
“Imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Saat meninggalkan rumah dengan waktu yang lama, jangan tinggalkan barang berharga,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke- 4, dan ke- 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri