Sabtu, 21 September 2024

Dua Terdakwa SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
jaksa korupsi simrs bp batam
Direktur PT Sarana Primadata Bandung (SPB), PAP (pakai rompi) saat resmi ditahan dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Priyono, Direktur PT Sarana Primadata Bandung dituntut hukuman tambahan. Yakni wajib membayar uang penganti merugikan negara Rp 1.898.300.000. Apabila uang penganti tak dibayar satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa Priyono wajib menjalani pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan.



Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan JPU Abram telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/5).

“Ya tuntutan telah kami bacakan kemarin (Senin, red). Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Aji, Selasa (9/5).

Baca Juga: Personel Ditpam BP Batam Dapat Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Sekupang

Dikatakan Aji, pihaknya menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan.

“Yang menjadi pertimbangan kami atas tuntutan, terdakwa telah merugikan negara Rp 1,89 miliar dan tidak mengganti uang tersebut. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” tegas Aji.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar memberi waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda.

Baca Juga: Ada 22 Proyek Pengerjaan Jalan di Batam Sepanjang 2023 dan 2024

Diketahui sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. Hal itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Sedangkan, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Kedua tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Keduanya pun terancam pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tilang Manual Menggunakan Sistem Hunting

Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp 2.673.300.000.

Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update