
batampos – Dua tersangka dugaan tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2016 yang merugikan negara Rp 840 juta akhirnya dilimpah ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. Artinya, dalam waktu dekat, kedua tersangka M dan D, yang salah satunya masih aktif sebagai PNS Pemko Batam akan menjalani sidang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan dakwaan terhadap kedua tersangka sudah selesai. Pihaknya juga telah mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor guna proses sidang. “Untuk perkara dugaan Korupsi RSUD tahun 2016 sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor kemarin,” ujar Tohom, Rabu (26/2).
Menurut dia, saat ini kedua tersangka sudah sah menjadi tahanan pengadilan tipikor Tanjungpinang. Dimana kedua tersangka juga sudah dipindah ke Rutan Tanjungpinang.
“Untuk tersangka juga sudah kami antar ke Rutan Tanjungpinang, status mereka tahanan pengadilan,” tegas Tohom.
Meski sudah didaftakan ke Pengadilan, Tohom mengaku belum bisa memastikan jadwal sidang kedua tersangka. Namun menurutnya, sidang tak akan lama setelah dilimpahkan.
“Kami juga menunggu jadwal sidang dari PN. Biasanya akan keluar jadwal sidang dalam beberapa hari kedepan,” sebut Tohom.
Sebelumnya Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam dan masih aktif sebagai PNS.
D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus. Yang mana, penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Saat akan digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan tampak menggunakan rompi tahanan Kajari Batam warna merah. Tangan keduanya pun dalam kondisi terbogol. Tak satu patah katapun keluar dari mulut para tersangka saat ditanya bagaimana keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara Blud telah melakukan pencatatan belanja Blud lebih tinggi atau markup. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ. Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. adi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Yang mana, uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Yashinta



