Jumat, 9 Januari 2026

Dua Tersangka Korupsi PNBP BP Batam Dilimpahkan ke Jaksa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi PNBP Kapal kepada JPU Kejari Batam, Kamis (23/10). F.Cecep Maulana/Batampos

batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi PNBP Kapal Tunda ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Kamis (23/10).

Dari tiga tersangka, hanya dua yang baru dilimpahkan ke jaksa penuntut, yakni Direktur PT Bias Delta Pratama YL dan Direktur Operasional perusahaan AJ. Sedangkan S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 sedang sakit dan dirawat di rumah sakit swasta Batam.

Proses tahap 2 itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka yang berada di rutan Tanjungpinang dibawa ke Batam untuk diserahkan ke JPU di kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman

Kasi Intel Kajari Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya pelimpahan dua tersangka. Namun, dari tiga tersangka baru dua yang dilimpahkan penyidik.

“Untuk tahap 2, penyidik menyerahkan dua tersangka. Sedangkan satu lainnya masih di rawat di rumah sakit. Setelah sembuh akan diproses,” kata Priandi.

Menurut dia, dalam proses tahap 2, tersangka akan dimintai keterangan oleh JPU. Yang kemudian setelah proses administrasi lengkap, para tersangka akan dititip di Rutan Tembesi Batam.

“Untuk saat ini, tersangka dititip di Rutan, kemudian nanti pas saat akan sidang kami bawa ke Rutan Pinang,” tegasnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso mengatakan kedua tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut dalam kondisi sehat.

“Untuk satu tersangka lainnya, akan kami limpahkan setelah pulih,” kata Aji.

Disinggung soal kerugiaan negara yang telah dikembalikan oleh PT Biar Delta Pratama sebesar Rp 4,5 miliar, menurut Aji tak menghapus proses hukum para tersangka.

Baca Juga: Ada PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic di Kasus Penyelundupan Rokok

“Untuk pengembalian uang kerugiaan negara, tak menghilangkan proses hukum, karena uang tersebut baru dikembalikan setelah proses penyidikan berjalan,” kata Aji.

Menurut Aji, upaya merugikan negara oleh para tersangka sudah kuat. Karena itu, pengembalian kerugiaan negara nantinya akan menjadi pertimbangan hukum.

“Akan jadi pertimbangan hukum untuk para tersangka. Hukuman bisa lebih ringan,” tegas Aji.

Ia menjelaskan, penyimpangan terjadi pada periode 2015–2021, saat sejumlah perusahaan pelayaran tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh ke BP Batam. Sebagian dana justru disebut mengalir ke pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar 5 persen, sementara sisanya tidak pernah masuk ke kas negara.

“Kami sudah menagih sejak penyelidikan, tapi pembayaran baru dilakukan belakangan,” kata Aji.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dalam perkara awal, sejumlah pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto telah divonis bersalah.

Penyidikan terbaru yang dibuka sejak 2023 menelusuri kembali peran PT Bias Delta Pratama dalam kerja sama operasional (KSO) pemanduan dan penundaan kapal dengan BP Batam pada 2015–2021. Kerja sama tersebut dinilai ilegal karena hanya berdasar kesepakatan internal tanpa dasar hukum yang sah.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 September 2024 mencatat kerugian negara mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,55 miliar. Dana itu seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, namun tidak pernah disetor. Ketiganyadijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update