Sabtu, 23 November 2024

Dua Tersangka Penyebar Hoaks Tentang Ustaz Abdul Somad Diserahkan ke Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
Dua tersangka penyebar hoaks tentang Abdul Somad diserahkan ke Kejari Batam. F. Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan dua tersangka penyebar informasi hoaks tentang Ustaz Abdul Somad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (20/11). Kedua tersangka yakni BM, 39 dan IS, 51.

“Kedua tersangka sudah diserahkan kepada Kejari Batam setelah berkas perkara keduanya telah lengkap beserta barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.


Baca Juga: Banyak Gagal ke Malaysia, Penyalur PMI Ilegal di Batam Ubah Negara Tujuan

Nasriadi menyebutkan, keduanya terbukti menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

“Dari serangkaian penyelidikan maka diketahui akun pemilik media sosial penyebar hoaks. Dan dari hasil gelar perkara maka ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun.

Baca Juga: Pelabuhan Internasional Batamcenter Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru

“Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Apabila mendapatkan informasi alangkah baiknya dicek kembali kebenarannya, sebelum disebarluaskan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update