Minggu, 18 Januari 2026

Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU Lakukan Penyelidikan Mendalam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (kiri) saat membeberkan empat agen pelayaran yang diduga terlibat dalam kartel tiket. Foto: Arjuna/ Batam Pos

batampos – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), turun langsung ke Batam dalam upaya penyelesaian polemik kenaikan harga tiket ferry tujuan luar negeri.

Pertemuan antar lini ini berlangsung pada, Selasa (11/6) di Kantor BP Batam. Selain KPPU, juga ada perwakilan pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko), BP Batam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, serta pegiat dan pelaku pariwisata. Sejumlah agen pelayaran juga ikut dipanggil.

Harga tiket ke luar negeri, khususnya tujuan Singapura, memang acap kali menuai kontra. Bagaimana tidak, sejak 2022 silam, tarif keberangkatan naik hampir tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk tiket pulang pergi (PP) Batam – Malaysia, dihargai Rp545 ribu, sementara untuk sekali jalan Rp355 ribu. Lalu, rute Batam – Singapura PP Rp760 ribu untuk paspor Indonesia, dan Rp915 ribu paspor Warga Negara Asing (WNA). Kemudian, untuk sekali jalan Rp400 ribu paspor Indonesia dan Rp485 ribu untuk paspor WNA.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, sudah mendapatkan penyebab kenaikan harga tiket tersebut. Tindak lanjut yang mereka lakukan yaitu dengan memberikan surat saran ke kementerian terkait agar permasalahan itu teratasi.

Penyebab tingginya harga tiket ini meliputi biaya operasional sampai administrasi. Operator ferry menetapkan harga tiket jauh lebih tinggi untuk menutup kerugian pada saat mereka setop operasi selama dua tahun belakangan. Kalau biaya yang bersifat administratif itu seperti pajak pajak pelabuhan. Dua hal itu menjadi persoalan di dalam penentuan tarif tiket ferry.

KPPU juga telah melakukan survei ke konsumen di tiga pelabuhan berbeda. Didapati hasilnya memang terjadi lonjakan. Kalau seandainya tarif tiket balik ke harga normal ketika pra-pandemi Covid-19, hanya sekitar Rp280 ribu saja.

“Kita belum menghitung hasil survei ini rata-ratanya berapa. Tapi mungkin perkiraan antara Rp500 sampai Rp600 ribu. Harga segitu mereka (penumpang) anggap wajar,” ujarnya.

Eugenia menyebut, kenaikan harga tiket itu bukan hanya merugikan perekonomian Batam, tapi Singapura pun ikut dirugikan. Sebab kini tak banyak orang Indonesia yang datang ke negara tetangga itu.

Ketua Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas membeberkan empat agen pelayaran yang diduga terlibat dalam kartel tiket. Pihaknya kini tengah mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan. Proses lidik telah berlangsung sejak 2022 lalu, normalnya selama 60 hari kerja, tapi dapat diperpanjang masa penyelidikannya.

“Batam Fast, Horizon, Sindo Ferry, dan Majestic (agen yang diduga terlibat kartel tiket). Untuk saat ini masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Kita fokus pada isu persaingannya. Jangan-jangan keempat perusahaan ini sudah ada kesepakatan pengaturan harga,” katanya.

Dari empat perusahaan yang dimaksud, dua diantaranya beralasan mengalami kerugian pada saat Covid-19 melanda. Walau demikian, Ridho merasa dalih semacam itu tak masuk diakal, karena pandemi telah lama usai dan situasi sudah normal kembali.

“Kesulitan kita karena dulu KPPU ada di Batam, tapi sekarang di Medan. Terkendalanya karena jarak. Sementara principal mereka ada di Singapura,” ujar Ridho.

Agar penyelidikan berjalan lancar, KPPU berkoordinasi dengan Competition and Consumer Comission of Singapore (CCCS), selaku regulator persaingan usaha di Singapura. CCCS pun sedang melakukan kajian lonjakan tarif tiket karena wisatawan di sana keberatan.

Ridho minta pihak agen pelayaran kooperatif. KPPU telah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai dugaan kartel dalam permainan harga tiket ferry tujuan luar negeri tersebut.

Untuk sanksi, lanjut dia, dapat berupa administratif. Bisa juga didenda minimal Rp1 miliar, dan maksimal dihitung berdasarkan keuntungan atau hasil penjualan dari agen pelayaran. Sementara soal izin, KPPU tak punya wewenang.

“Kalau izin KPPU bukan wewenangnya, kita hanya merekomendasi. Kalau sanksi tidak dibayar, kita juga tak punya kewenangan sebagai eksekutor. Tapi nanti kita bisa minta bantuan ke pengadilan untuk mengeksekusinya,” terang Ridho. (*)

Reporter: Arjuna

Update