Senin, 16 September 2024
spot_img

Dugaan Korupsi BPJS TK, Kajari Batam: Kemungkinan Nanti Ada Tersangka Baru

Berita Terkait

spot_img
TSK BPJS TK
Empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS TK keluar dari kantor Kejari Batam, Senin (15/7) malam. Dua tersangka adalah pegawai BPJS TK (foto kiri) dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD. Foto-foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan korupsi BPJS TK masih hangat usai Kejaksaan Negeri Batam menetapkan empat tersangka. Meski begitu, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi menegaskan tak menutup adanya pihak lain yang ditetapkan tersangka.

“Untuk saat ini kami masih menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Namun tak menutup kemungkinan nanti ada tersangka baru, jika ditemukan bukti baru,” ujar Kasna Dedi.



Menurut Kasna, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman 20 tahun,” sebut Kasna, Selasa (16/7).

Baca Juga: Bisnis Minyak Goreng Subsidi Bangkrut, Alexandro Jadi Pesakitan

Dugaan kasus korupsi bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri Nomor Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32, 32A, 32B di Sagulung, Kota Batam. Kemudian di Tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL) untuk mencari penyedia Jasa Konsultan Perencana atas renovasi gedung tersebut.

Dalam proses penunjukan langsung tersangka JXR selaku Manager PT. GTD menghadiri proses Anwijzing (penjelasan pekerjaan) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu tersangka JXR menyusun dan mengajukan dokumen penawaran.

Dimana salah satu dokumen penawaran berupa dokumen teknis, dievaluasi dan diassesment oleh BSP dengan nilai hasil evaluasi 85. Atas hal tersebut, PT. GTD dinyatakan sebagai Penyedia Konsultan Perencana Pengadaan Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, pada tanggal 03 Maret 2021 BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan tersangka A selaku Direktur PT. GTD melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000, untuk masa pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 18 Juli 2021.

Baca Juga: Perebutan Kekuasaan Hanura Batam, Pecah Kongsi di Tingkat Cabang

“Pada masa pelaksanaan PT. GTD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan, sehingga dilaksanakan Addendum SPK pada tanggal 23 November 2022 atas usul tersangka BW dan terjadi penyesuaian harga menjadi Rp 438.248.091,” sebut Kasna.

Atas nilai SPK tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana dalam 3 tahap. Yakni tahap 1 sebesar Rp 105.000.000, tahap 2 Rp. 150.000.000, tahap 3 Rp. 117.163.150.

Setelah PT. GTD menyelesaikan perencanaan atas Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan PT. RJL selaku penyedia pelaksana yang terpilih melalui lelang/tender. Pada tahap awal pekerjaan yang dilakukan oleh PT.RJL, ditemui bahwa gambar perencanaan yang dibuat oleh PT. GTD tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan.

“Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan PT.RJL sepakat untuk mengakhiri kontrak dengan nilai prestasi yang telah dikerjakan sebesar 5,381 persen atau sejumlah Rp 499.800.000,” sebut Kasna.

Baca Juga: Cabuli Anak Pemilik Warung Kopi, Sopir di Batam Terima Vonis 12 Tahun Penjara

Sehubungan dengan pencairan dan pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini Bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses Pengadaan yang tidak sesuai dengan Tujuan, Prinsip, dan Etika pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK kurang lebih sebesar Rp. 764.324.901,18.

“Sementara ini Tim Penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas Kasna. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update