Kamis, 14 November 2024

Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kejari Batam akan Memeriksa Saksi Tambahan

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya resmi menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Cabang Batam dengan tersangka Siti Hasniah masih bergulir di penyidik Kejari Batam. Dimana penyidik masih mencari keterangan tambahan dari beberapa saksi, untuk memperkuat dugaan korupsi senilai Rp 1,18 yang dilakukan wanita berusia 31 tahun itu.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan penyidik masih menjadwalkan keterangan beberapa saksi. Sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi tersebut.

“Kami masih memanggil beberapa saksi, untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya kurang setelah penetapan tersangka, ” ujar Aji.

Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka, Siti sudah dirasa cukup. Apalagi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi sebagaimana sangkaan penyidik.

“Untuk keterangan tersangka cukup, tersangka sudah mengakui, ” jelas Aji.

Menurut dia, proses pelimpahan berkas diperkirakan minggu depan. Pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Kejari Batam Kembali Tetapkan Tersangka Pegadaian, Rugikan Negara Rp 1,181 Miliar

“Jika memang bisa digesa, kemungkinan minggu depan sudah dilimpah” tegas Aji.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Batam kembali menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.

Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hing 2021 lalu.

Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Update