Jumat, 27 September 2024

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah, Ini Penjelasan Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
jaksa
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaian Syariah Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam ternyata masih berstatus penyelidikan.

Tim penyidik Kejari Batam belum menaikan status dengan alasan, tengah mendalami korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.



Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, tim penyidik pidana khusus masih bekerja keras dalam proses penyelidikan dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam.

Terutama dalam hal pengumpulan alat bukti, baik dari keterangan para saksi maupun barang bukti yang digunakan dalam dugaan korupsi.

Baca Juga: Dua Remaja Divonis Bersalah Ketiga Kalinya Karena Curanmor, Hakim Geleng-geleng

“Progres sejauh ini, tim penyelidik sudah menemukan beberapa fakta yang nanti bisa mendukung untuk membuat terang apakah peristiwa ini masuk kategori pidana atau tidak. Untuk saksi cukup banyak, sehingga memang membutuhkan waktu untuk pemeriksaan,” kata Riki.

Dikatakan Riki, pihak Internal dari pegadaian memang sudah memberi nama oknum pegawai pegadaian yang diduga melakukan korupsi.

Namun, menurut Riki itu bukan menjadi patokan bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka seseorang.

Baca Juga: Kebutuhan Darah di Kota Batam Capai 24 Ribu Kantong Setahun

Pihaknya harus mendalami terlebih dahulu, bagaimana perbutaaan dugaan korupsi itu dilakukan.

Kemudian juga akan mencari tahu apakah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tunggal atau ada keterlibatan orang lain.

“Itu esensi tipikor. Kami juga harus memastikan berapa jumlah uang yang diselewengkan dan kemana uang itu. Jika sudah ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana, maka kami akan naikkan statusnya ke penyidikan,” tegas Riki.

Baca Juga: Tabrak Pohon, 2 Pengendara Motor Tewas di Tanjakan Bukit Daeng

Menurut dia, dalam dugaan korupsi penyidik juga harus memperkirakan adanya kerugian negara dari perbuatan terduga pelaku.

Biasanya, perhitungan kerugian negara nantinya juga akan melibatkan tim dari BPKP sebagai ahli dalam perhitungan keuangan.

“Kami sangat hati-hati untuk menaikkan statusnya ke penyidikan. Akan tetapi, kami tetap bekerja sesuai batas waktu yang ada tapi juga harus dilaksanakan secara efektif,” terang Riki.

Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai menyelidiki dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Seipanas. Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.

Baca Juga: Surya Makmur Nasution Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum BKC Batam

Modus yang diduga digunakan terduga oknum pegawai Pengadaian, yakni pengelapan dalam jabatan. Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar.

Hal itu dilakukan dengan cara mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update