batampos – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 masih bergulir di Polresta Barelang. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar.
“Kerugian negara Rp 1 miliaran,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (21/8).
Budi menambahkan pihaknya masih membidik satu orang tersangka lagi. Terduga pelaku ini berperan sebagai pengatur skenario perjalanan dinas tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka lain. Satu tersangka susulan,” katanya.
Baca Juga:Â Mantan Bendahara Sekwan Batam Jadi Tersangka
Budi mengaku membutuhkan waktu untuk menetapkan satu orang terduga pelaku lagi sebagai tersangka. Sebab, terduga pelaku saat ini tengah terdaftar sebagai caleg di Provinsi Riau.
“Ada aturan bahwa kalau masih terdaftar (caleg) itu tidak bisa ditetapkan tersangka. Kita masih menunggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan bendahara Sekwan DPRD Kota Batam periode 2016, Raja Samsyul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
Baca Juga:Â Musim Hujan, Dinkes Batam Imbau Masyarakat Waspada DBD
Penetapan tersangka Raja Syamsul ini dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil audit BPK RI atau kerugian negara, dan melakukan gelar perkara pada awal pekan lalu.
Pada kasus ini, Raja Samsyul berperan sebagai pembantu untuk memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode tersebut.
“Untuk tersangka (Raja Samsyul) sudah kita tahan,” tutup Budi. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI