Selasa, 22 Oktober 2024

Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Sudah Keluar, Tersangka Tak Kunjung Keluar

Berita Terkait

spot_img
F630C551 EB88 4E02 9B57 E80D57A4C9D7 1
Ilusrasi aktivitas pandu kapal.

batampos – Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pengelolaan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di Batam yang merugikan negara Rp 14 miliar masih mengambang. Sebab sampai saat ini, penyidik tak juga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Padahal nilai kerugian negara dari BPK telah keluar sejak satu bulan lalu.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf membenarkan belum adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan anggraran PNBP tersebut. Dimana sampai saat ini, tim penyidik sedang bekerja dalam proses untuk penetapan tersangka.

“Untuk perkara tersebut masih proses, termasuk untuk penetapan tersangka,”  ujar Yusnar, Selasa (22/10).

Lalu disinggung apakah ada kendala yang ditemui penyidik dalam penetapan tersangka. Sebab sudah lebih satu bulan nilai kerugiaan negara dari ahli keuangan diumumkan.

“Nanti saya tanya bagian teknisnya,” tegas Yusnar.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri mengendus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar. Anggaran tersebut diduga di korupsi atas pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kota Batam tahun 2015-2021.

Atas dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 25 saksi, baik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP itu terjadi dalam rentan waktu 2015 hingga 2021 lalu. Dimana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati adanya pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update