Selasa, 1 Oktober 2024

Dugaan Korupsi PNBP Rp 14 Miliar di Batam, Kejati Kepri Belum Juga Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

spot_img
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf e1727750502577
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf.

batampos – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di Batam. Padahal, penyidik sudah mendapatkan nilai kerugiaan negara atas PNBP yang diduga telah dikorupsi dalam rentan waktu 2015 hingga 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf mengatakan sampai saat ini, dugaan tindak pidana korupsi jasa pandu dan tunda kapal di Batam kasih proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.



“Jadi masih proses penyidikan. Untuk membuat terang tindak pidananya dan menentukan tersangka nantinya,” ujar Yusnar, Senin (30/9).

Baca Juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP se Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Miliar

Disinggung kapan waktu penetapan tersangka, Yusnar belum bisa memastikan. Karena saat ini penyidik pidsus Kejati Kepri masih bekerja.

“Nanti kami kabari lagi, kalau prosesnya sudah mencukupi dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ungkap Yusnar.

Masih kata Yusnar, dalam proses penyidikan sudah 25 saksi yang diperiksa. Namun ia tak bisa menyampaikan ke 25 saksi itu dari mana saja. “Masih proses,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengendus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar. Anggaran tersebut diduga dikorupsi atas pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kota Batam tahun 2015-2021.

Atas dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 25 saksi, baik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga: PDI-P Belum Beri Keputusan, Posisi Wakil Ketua II DPRD Batam Masih Kosong

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP itu terjadi dalam rentan waktu 2015 hingga 2021 lalu. Dimana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerjasama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se-wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati adanya pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update