
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar, Batam. Proyek strategis nasional yang awalnya ditujukan untuk memperlancar distribusi logistik ternyata terindikasi penyimpangan anggaran. Dalam proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan nama calon tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara ini. Namun, penetapan resmi masih menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Untuk nama calon tersangka sudah ada. Akan kami sampaikan setelah ada kerugiaan negara,” ujar Silvester, Senin (14/4).
Disinggung berapa calon tersangka yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut, Silvester enggan menyampaikan. Hal itu bertujuan agar calon tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk penetapan tersangka juga harus ada dua alat bukti, salah satu ya kerugiaan negara. Karena itu kami menunggu kerugiaan negara,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sudah meminta bantuan BPK RI untuk memastikan nilai kerugiaan negara. Bahkan pihaknya sendiri tak melakukan perhitungan, karena menyerahkan ke BPK sebagai ahli.
“Kami sudah minta ke BPK pusat, sudah dihitung dan dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa segera keluar,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam proses penyidikan sudah ada sebanyak 40 saksi telah diperiksa dalam tahap penyidikan. Langkah berikutnya akan dilakukan setelah BPK menyampaikan nilai kerugian negara secara resmi.
“Setelah hasil kerugian negara keluar, kami juga akan meminta bantuan ahli pidana untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Reporter: Yashinta



