
batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Syariah Pegadaian Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini tengah bersiap menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dengan modus transaksi kredit mikro fiktif yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Modus korupsi ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya laporan internal dari manajemen Pegadaian Batam kepada pihak kejaksaan, sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap integritas dan transparansi operasionalnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa kasus tersebut kini memasuki tahap yakni ekspose perkara sebelum penetapan tersangka.
“Informasi lebih lanjut masih kami koordinasikan dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya kepada Batam Pos, Selasa (15/4).
Sebelumnya Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan resmi masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi untuk penetapan masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” kata Kasna Dedi.
Dari hasil temuan awal Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp4.064.530.803.
BPKP Kepulauan Riau saat ini masih melakukan proses perhitungan rinci guna memastikan jumlah kerugian yang pasti.
Kasna menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan menciptakan transaksi fiktif atas nama kredit mikro.
Meski saat ini baru satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku, Kejari Batam tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.
“Untuk awal, terlapor masih satu orang, namun tak menutup kemungkinan berkembang saat penyidikan,” kata Kasna.
Dalam rangka menjaga integritas lembaga, Pegadaian telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kejari Batam menyambut positif tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Batam melalui bidang Pidsus telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta memperjelas konstruksi hukum dari perkara. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



