batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji masih bergulir di penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Dimana saat ini, penyidik fokus dalam pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan penyidik masih fokus untuk memperdalam keterangan saksi. Hal itu untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Batam tahun 2016 lalu.
“Masih penyidikan, saat ini kami tengah mendalami keterangan saksi-saksi,” sebut Tohom, Rabu (7/8).
Dikatakan Tohom, pihaknya bersama-sama auditor BPK masih melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. Perhitungan kerugian negara dilakukan tim BPK dari pusat itu di kantor Kajari Batam.
“Tim auditor masih bersama kami melakukan perhitungan kerugiaan negara,” ujarnya.
Disinggung mengenai 13 kardus SPJ tahun anggaran 2016 yang sempat disita dari RSUD Batam, menurutnya masih diperiksa.
Hal itu dikarenakan jumlah SPJ yang sangat banyak, sehingga butuh waktu dan ketelatenan untuk memeriksa.
“SPJ itu untuk memastikan nilai kerugian negara. Masih diperiksa, kan jumlahnya banyak. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan,” terang Tohom.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Yashinta