Sabtu, 5 Oktober 2024

Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

Berita Terkait

spot_img
image3 1 e1728098373930
Penyidik Kejari Batam membawa kardus berisi dokumen usai menggeledah RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7).
F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2016 yang disidik Kejaksaan Negeri Batam masih belum menetapkan tersangka. Hal itu dikarenakan belum keluarnya nilai kerugiaan resmi dari BPK RI.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan penetapan tersangka karena belum adanya nilai kerugiaan negara dari ahli. “Masih belum, nilai resmi kerugiaan negara dari ahli belum keluar,” kata Tiyan.

Menurut Tiyan, pihak BPK masih melakukan pengembangan audit yang telah dilakukan, termasuk audit selama di Batam. Bahkan, pihak BPK meminta penyidik Pidsus ke Jakarta untuk melakukan kontruksi kasus.

“Jadi memang ada permintaan dari BPK untuk melakukan kontruksi kasus,” jelas Tiyan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan PMT untuk Ibu Hamil Miskin di Batam, Dinkes Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Dijelaskan Tiyan, dalam penetapan tersangka pihaknya tidak ingin gegabah karena menyangkut nasib orang lain. Karena itu, sangat dibutuhkan nilai pasti kerugiaan agar nantinya alat bukti kuat untuk di persidangan.

“Kalau sudah keluar, tinggal penetapan tersangka. Jadi tunggu saja,” tegas Tiyan.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.

Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.

Tak sampai di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga. Ruangan tersebut adalah ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini. Dari 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.

Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB. Tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.

Baca Juga: Curi Motor dan Ponsel Rekan Kerja Untuk Biaya Pulang Kampung

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka saat itu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update