Senin, 11 November 2024

Dugaan Malapraktik, Ini Kronologi Dokter RS Graha Hermine Dilaporkan Keluarga Pasien

Berita Terkait

spot_img
Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami dugaan kelalaian malapraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji. f. dok direskrim Polda Kepri

batampos – Polda Kepri tengah menangani kasus dugaan malapraktik terhadap pasien korban tabrak lari di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji.

Perkara ini bermula saat keluarga korban melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya dugaan kelalaian tenaga medis di Rumah Sakit Graha Hermine yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Adapun Kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami korban, terjadi pada 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Segini Jumlah Karyawan Perusahaan Garmen yang Akan Tutup di Batam

Korban berada di jalan depan Tembesi Center dan sedang menyeberang jalan. Kemudian dari arah SP Plaza Batuaji ada kendaraan yang melaju sehingga menabraknya membuat korban tidak sadarkan diri.

Korban segera dibawa ke UGD Rumah Sakit Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut. Saat itu, dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari.

Namun ada dugaan kelalaian dalam penanganan pertama kepada korban sehingga korban mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Baca Juga: Awal Tahun, Pengiriman PMI Ilegal Marak Melalui Batam

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kelalaian dalam penanganan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta tiga orang saksi ahli,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (9/1).

Yudha menyebut pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan surat perintah penyelidikan.

“Keterangan saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk mendukung penyelidikan,” sebutnya.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Global, Satu Perusahan Garmen di Batam Tutup Operasional

Pihaknya juga akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu dari pelapor meminta ganti rugi senilai Rp 10 miliar.

“Dengan gelar perkara nantinya akan mengarah dan memberikan kepastian hukum. Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update