Rabu, 23 Oktober 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wakabinda Laporkan Salah Seorang Tokoh Agama ke Polda Kepri

Berita Terkait

spot_img
e3aa80b2 55e8 4bd7 a239 15bfd89d9598 e1675752801636
Wakabinda Kepri Bambang Prianggodo (baju hitam) bersama Kuasa Hukum nya, Ade Darmawan, D, SH usai membuat laporan tokoh Rohaniawan RP di Polda Kepri. Foto : istimewa

batampos- Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepri, Bambang Prianggodo melaporkan salah seorang tokoh agama di Batam berinisial RP ke Polda Kepri. Laporan ini, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Bambang Prianggodo, Ade Darmawan mengatakan, laporan rerhadap RP yang juga Ketua Komisi Pelayanan Pastoral Migran dan Perantau (KPPMP) itu sudah masuk ke Polda Kepri pada Senin (6/2) malam.

“Iya kami telah melaporkan RP pada Senin 6 Februari 2023, klien kami telah memberikan keterangan ke Polda Kepri di subnit 3 selama 10 jam. Kami laporkan RP terkait penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Ade, sesaat setelah Bambang Panji Prianggodo selesai membuat laporan, Senin, (6/2) malam.

Dilanjutkan Ade, RP menyebarluaskan surat yang diduga berisi berita bohong dan pencemaran nama baik kliennya ke sejumlah instansi.

“Hingga akhirnya klien kami mendapat informasi soal surat itu,” ujar dia.

Atas surat RP itu, pihaknya telah memberikan somasi kepada RP sebelumnya. Namun, somasi yang dilayangkan pihaknya tidak digubris oleh RP.

“Hingga akhirnya, kami putuskan membuat laporan ke Polisi,” beber dia lagi.

Akibat surat yang disebarkan oleh RP, Ade mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan. Selain itu, kliennya juga mengalami tekanan secara psikis maupun psikologis.

“Klien saya juga mulai terancam karena ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai wakabinda Kepri,” ujar Ade.

Ade menambahkan, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

“Kita serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif,” tegas dia.

BACA JUGA: KKP Batam Gagalkan Pengiriman 10 Calon PMI Ilegal ke Luar Negeri

Sementara itu, Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo menyebutkan, dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini. Selama ini, dirinya tidak marah jika ada yang mengkritisi atau lainnya.

“Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Tapi, jika ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum,” kata dia.

Ia pun berharap, hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang ia buat ini.

“Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan,” imbuhnya. (*)

spot_img

Update