Rabu, 28 Januari 2026

Dugaan Penipuan BNI Life di Lingga Masih Berproses

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.

batampos – Dugaan tindak pidana penipuan investasi asuransi Agen BNI Life dan BNI masih berproses di Polda Kepri. Saat ini penyidik masih berfokus untuk membuktikan adanya perbuataan melawan hukum.

Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan penipuan tersebut. “Untuk laporan tersebut masih kami dalami,” katanya.

Menurut dia, penyidik juga berencana melakukan gelar perkara, untuk memastikan apakah penyelidikan tersebut bisa naik status menjadi penyidikan. “Dalam waktu dekat kami akan gelar sidik,” sebutnya.

Baca Juga: Uang Miliaran Tak Kunjung Kembali, Korban BNI Life Sempat Berniat Bunuh Diri

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi menyeruak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi dari BNI Life dengan kerugiaan diperkirakan belasan miliar.

Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada tahun 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Safaringgan, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.

Atas dugaan kerugiaan itu Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp315 juta. Laporan polisi tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Handhaver Van Justice, yang terdiri atas Agustianto, Triwansaki, dan Hasan Albana.

Modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan. (*)

Reporter: Yashinta

Update