Jumat, 9 Januari 2026

Dugaan Penyelewengan Pertalite di SPBU Kabil Segera Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Pattimura, Kabil, Batam.

batampos – Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kabil akan segera disidang di Pengadilan Negeri Batam. Sebab berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu,sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusna Yusuf mengatakan, perkara yang menyeret Dedy, karyawan SPBU sebagai tersangka dugaan penyelewengan sudah lengkap dan tahap dua beberapa waktu lalu. “Bahkan berkasnya sudah dilimpah ke pengadilan,” tegas Yusnar.

Karena sudah dilimpah ke pengadilan, artinya Kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Batam. Dimana dalam kasus penyelewengan itu, hanya ada satu tersangka .

“Sudah akan bersidang, untuk jadwal nanti saya pastikan,” tegasnya.

Sementara, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawan mengaku belum bisa menjawab terkait perkembangan kasus. Alasannya, ia baru saja menjabat sebagai Kasubdit IV. “Saya pelajari dulu, karena baru 2 jam menjabat,” tegasnya, kemarin sore.

Namun Kasubdit sebelumnya, AKBP Zamrul Aini membenarkan berkas sudah dilimpah dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Dedy yang telah bekerja 13 tahun di SPBU Kabil, Batam, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan QR code MyPertamina milik konsumen lain. Sebanyak 38 barcode yang diperoleh melalui mesin Automatic Data Capture (ADC) digunakan untuk membeli BBM subsidi ke dalam jeriken. BBM itu kemudian dijual ke pembeli yang tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.

Modus tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Kegiatan ilegal Dedy terjadi sejak beberapa bulan hingga viral di media. (*)

Reporter: Yashinta

Update