batampos – Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Syafei, sepakat dan mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Anggota Fraksi PKS tersebut mengatakan hal itu merupakan upaya untuk mendukung masyarakat yang terkena dampak perang yang terjadi di Gaza, Palestina.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
“Ini kan bentuk dukungan. Sekarang kita hanya melakukan apa yang bisa. Salah satunya mendukung Fatwa MUI. Hal ini merupakan bentuk dukungan moril juga terhadap saudara kita. Uang yang kita belanjakan, kalau dimanfaatkan untuk mendanai kejahatan perang. Makanya kami dukung fatwa ini,” jelasnya, Selasa (14/11) di Kantor DPRD Batam.
Pemboikotan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di belahan penjuru dunia. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dukungan, dan sekaligus mengecam tindakan Israel di Gaza, Palestina.
“Pemerintah Indonesia jelas mendukung kebebasan Palestina. Jadi fatwa ini salah satu upaya yang bisa dilakukan kita tidak bisa langsung mendukung di medan peperangan paling tidak kita mendukung dari sisi yang lain,” kata Syafei.
Selain doa, Syafei juga mengajak kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Batam mengambil sikap mendukung secara moril dan memberikan dukungan nyata kepada warga di Gaza, Palestina.
“Kita umat Islam yang mayoritas di Indonesia ikut andil berperan aktif bagaimana mengurangi bahkan kalau bisa melakukan hal-hal yang bisa membuat serangan Israel ini dihentikan,” ungkapnya.
Data merilis setiap detik, ada satu anak-anak di Gaza yang terancam kehilangan nyawa mereka. Sejak dimulainya kejahatan perang ini, sudah ratusan warga Palestina yang menjadi korban.
Tidak saja itu, trauma pasca perang juga akan dihadapi anak juga harus menjadi permasalahan di masa depan.
Syafei mengatakan, korban berjatuhan bukan hanya dari prajurit di medan tempur, tapi juga ke rakyat sipil dan anak-anak.
Serangan itu bertubi-tubi tidak hanya menyerang pasukan hamas tetapi juga korbannya rakyat sipil, wanita wanita, ibu ibu juga anak anak yang bukan bagian daripada tentara hamas.
“Jadi artinya ada sebuah gerakan genosida. Di luar negeri sana dukungan terus mengalir. Ini bukan soal agama, melainkan kejahatan perang yang memang harus dihentikan. Kalau kita bisa dukung dengan mengikuti Fatwa MUI ini, kenapa tidak,” jelasnya.
Syafei menyebut masyarakat dunia mengecam tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel kepada warga Gaza di Palestina.
Dia berharap tindakan pemboikotan ini menimbulkan efek jera dan menekan pihak Israel untuk menghentikan tindakan brutal yang mereka lakukan.
“Semoga dengan dukungan aksi nyata ini akan terasa efek jera kepada tentara Israel, bahwa umat di seluruh dunia tidak mendukung bahkan mengecam tindakan brutal Israel saat ini. Sudah jelas tindakan ini telah melanggar hak asasi manusia,” tutup. (*)
Reporter: Yulitavia