Sabtu, 17 Januari 2026

Dukung UMKM, Pemko Batam Siapkan Subsidi Bunga Pinjaman Hingga Rp20 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Aneka makanan dan minuman ditawarkan pelaku UMKM di Bazar makanan dan minuman di Dataran Engku Putri Batamcenter. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memberikan subsidi bunga atau margin kepada pelaku usaha mikro di Kota Batam. Saat ini, regulasi terkait pemberian subsidi ini tengah disusun dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan kebijakan ini merupakan program prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Oleh karena itu, regulasi ini harus segera diselesaikan agar kebijakan dapat segera diterapkan dan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro.

“Pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha mereka. Ini adalah bagian dari stimulus ekonomi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro,” kata dia, Jumat (14/3).

Subsidi yang diberikan akan menanggung bunga atau margin pinjaman yang biasanya menjadi beban pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha mikro dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan tanpa terbebani oleh bunga pinjaman yang tinggi.

Adapun besaran pinjaman yang diberikan dalam program ini memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. Subsidi bunga ini cuma berlaku untuk pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan bank daerah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perwako.

Bagi pelaku usaha mikro ysng ingin mendapatkan subsidi bunga ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro. Selain itu, pemohon haruslah ber-KTP Batam dan tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, maupun penyelenggara negara lainnya.

Pemko Batam pun berharap usaha mikro di kota ini dapat semakin maju dan berkembang. Bantuan subsidi bunga ini, katanya, dapat memperkuat daya saing pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro.

“Kami ingin memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Maka mekanisme serta syarat yang diatur dalam Perwako akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Jefridin.

Ke depan, Pemko Batam juga akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program subsidi bunga ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro di Batam. (*)

Reporter: Arjuna

Update