
batampos – Keresahan tengah melanda para petugas pandu dan perusahaan jasa pemanduan kapal di Batam. Ketidakpastian hukum serta tumpang tindih kewenangan antara instansi pelabuhan membuat mereka waswas menjalankan tugas, bahkan khawatir terjerat persoalan pidana.
Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, Osman Hasyim, menyebut kondisi carut-marut di sektor pelayaran dan pelabuhan ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap berbagai lini, mulai dari industri maritim, perekonomian daerah, hingga distribusi kebutuhan masyarakat.
“Hampir seluruh kebutuhan industri dan masyarakat bergantung pada kelancaran pelayanan pelayaran dan pelabuhan. Jika situasi ini tidak segera diselesaikan, perekonomian Batam akan sangat terganggu,” katanya, Kamis (9/10).
Menurutnya, ketidakjelasan aturan dan kebijakan membuat para petugas pemanduan dilanda ketakutan. Mereka khawatir diperiksa, berurusan dengan hukum, bahkan terancam pidana saat menjalankan pekerjaan yang sejatinya merupakan bagian vital dari aktivitas pelabuhan.
“Saat ini perusahaan dan para petugas pemanduan serta penundaan meminta perlindungan dari negara agar dapat bekerja dengan aman tanpa rasa khawatir,” ujar dia.
Ketidakpastian hukum yang terjadi dapat menurunkan kepercayaan dunia pelayaran terhadap Batam. Kapal-kapal, kata dia, bisa saja enggan melakukan aktivitas di wilayah perairan Batam karena situasi hukum yang tidak kondusif.
ALMI Batam yang beranggotakan berbagai asosiasi kepelabuhanan, praktisi, dan akademisi maritim, mendesak agar semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, duduk bersama mencari solusi menyeluruh.
“Penyelesaian harus mempertimbangkan asas formil, yuridis, manfaat, serta kepentingan ekonomi nasional. Batam adalah barometer perekonomian Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan yang terjadi saat ini merupakan buah dari kesalahan kolektif akibat adanya dualisme kewenangan antara instansi yang berwenang di bidang pelabuhan, seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta BP Batam.
“Pada prinsipnya, tidak boleh ada dualisme atau tumpang tindih kewenangan, apalagi dua pungutan PNBP pada satu objek yang sama,” kata Osman.
Tumpang tindih tersebut tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi petugas yang bekerja di lapangan. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat menghambat kelancaran arus logistik dan menurunkan daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Osman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani perkara di sektor maritim, dengan memahami secara utuh dasar hukum dan kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan pidana itu ada jika ada mens rea (niat jahat). Kami juga heran, di mana sebenarnya letak kerugian negaranya,” ujar Osman.
Dia menutup dengan peringatan keras: bila para petugas pandu memilih mogok kerja karena tekanan situasi hukum, maka kegiatan pelayaran bisa lumpuh dan perekonomian Batam akan terguncang. (*)
Reporter: Arjuna



