Sabtu, 17 Januari 2026

Edaran Sudah Keluar, Tapi Pelajar Masih Langgar Larangan Bawa Kendaraan, Disdik: Peran Orang Tua Penting

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Meski surat edaran sudah dikeluarkan dan larangan ditegaskan, masih banyak pelajar di Kota Batam yang nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, mayoritas dari mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum layak secara hukum maupun keterampilan untuk berkendara di jalan raya.

Kondisi ini memicu keprihatinan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Kepala Disdik, Hendri Arulan, dengan tegas mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab sekolah atau pemerintah, tapi juga memerlukan kontrol langsung dari orang tua.

“Jangan hanya menuntut guru, kepala sekolah, dan Disdik. Orang tua juga harus ikut mengontrol anak-anaknya. Ini menyangkut keselamatan mereka di jalan,” ujar Hendri, Selasa (16/9).

Baca Juga: Berboncengan 3 dan Tidak Menggunakan Helm, Pelajar Tewas Kecelakaan di Jalan Duta Mas

Ia mengingatkan bahwa pelajar yang belum punya SIM tidak boleh dibiarkan membawa kendaraan. Selain melanggar aturan, hal itu juga sangat membahayakan nyawa anak dan pengguna jalan lainnya.

“Sekarang banyak alternatif transportasi. Bisa ojek online, nebeng teman atau keluarga. Jangan sampai anak-anak ini dilepas begitu saja ke jalan. Mereka belum siap, bisa panik, salah rem, dan akibatnya fatal,” jelasnya.

Larangan membawa kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang diterbitkan Disdik Batam sejak 1 Desember 2023 lalu. Dalam edaran tersebut, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, dan mendidik anak-anak untuk disiplin serta patuh aturan sejak dini.

Disdik pun telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan guru untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah. Kerja sama juga dijalin dengan pihak kepolisian guna mendukung penegakan aturan di lapangan.

Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelajar yang melanggar, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami imbau edaran ini menjadi perhatian semua pihak. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan anak-anak kita,” pungkas Hendri. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update