Sabtu, 21 September 2024

Edarkan Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko Kosmetik Online di Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img

 

838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Yuki Mayasari, pemilik toko kosmetik online di Batam terbukti mengedarkan kosmetik dan makanan ilegal secara online. Terdakwa yang tidak ditahan ini pun dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).



Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Noel menyatakan Yuki Mayasari terbukti sah dan menyakinkan bersalah. “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum)”.

Baca Juga:Warga Nigeria Otaki Penipuan Lewat Ponsel, Ada Warga Batam Merugi Rp 496 Juta

“Menjatuhkan terdakwa dengan 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 2 bulan,” ujar Noel dalam sidang yang berlangsung online.

Sedangkan ratusan barang bukti diduga ilegal, seperti Bouncy Mask Whitening & Dissolving Spots China 60 Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha2. Sodium Hyaluronate Collagen Peptide China 48 Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha3. Experts Of Regenerations Of Cell Activation – 1 Kosmetik tidak memiliki perizinan berusaha4. Layâ- sizzled barbecue flavor China 5 Pangan olahan tidak memiliki perizinan berusaha5. Layâ- finger licking braised pork flavor China 4 Pangan olahan tidak memiliki perizinan dan lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Yuki yang didampingi kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda hingga Senin (14/8), dengan agenda pembelaan.

Diketahui, gudang komestik online yang terletak di Ruko Bintang Raya Blok B Nomor 3 A Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, digerebek BPOM pada Januari 2023 lalu. Dari lokasi itu, ditemukan ratusan kosmetik dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update