Rabu, 7 Januari 2026

Edarkan Liquid Vape Mengandung Etomidate, Dua Warga Perumahan Garden Point I Ditangkap Polda Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti yang diamankan polisi

batampos– Dua warga Lubukbaja ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri karena nekat menjual vape. Namun vape yang dijual bukan sembarangan vape, rokok eletronik ini diduga mengandung cairan berbahaya etomidate tanpa izin edar.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan kedua tersangka yakni Sanny ,34, dan David ,40. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Lubuk Baja, Batam.

“Tim Subdit III mengamankan dua orang pelaku yang tanpa keahlian dan izin telah mengedarkan sediaan farmasi berbentuk vape yang mengandung etomidate. Barang ini dilarang karena bisa menimbulkan efek seperti anestesi dan berisiko bagi kesehatan,” ujar Kombes Anggoro, Selasa (28/10).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli cairan vape mencurigakan di kawasan Perumahan Garden Point I, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Tim opsnal Unit 1 Subdit III kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA: Dari Liquid Vape hingga Happy Water, Dalang dari Malaysia, Touzen Mengaku Hanya Kaki Tangan

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menciduk Sanny di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan 8 catridge vape bertuliskan “VIP”, 4 catridge berlogo “ZOMV”, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp7,9 juta yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil interogasi, Sanny mengaku memperoleh barang tersebut dari David. Tim lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap David di kawasan perumahan yang sama. Dari tangannya ditemukan dua catridge vape bertuliskan “VIP” serta satu unit telepon genggam.

“Keduanya mengakui telah memperjualbelikan cairan vape itu. Barang bukti yang diamankan kini sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anggoro.

Etomidate merupakan zat yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius (anestesi). Penggunaan zat ini di luar pengawasan tenaga medis dapat menyebabkan gangguan saraf hingga hilang kesadaran mendadak.

Anggoro menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok cairan vape ilegal tersebut. “Kami juga berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait untuk memastikan asal-usul produk ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Polda Kepri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dijual bebas, termasuk produk vape yang tidak memiliki izin edar,” tegas Anggoro.

Kini, Sanny dan David menjalani pemeriksaan intensif di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

 

 

Update