Rabu, 23 Oktober 2024

Edarkan Sabu, Dua Sekawan Jadi Terdakwa di Pengadilan Batam

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Lawe alias Oom bersama Angga Prabowo, dua sekawan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena perkara narkotika. Keduanya didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lubukbaja.

Agenda persidangan yang menjerat keduanya adalah dakwaan dan keterangan saksi polisi penangkap. Dalam agenda persidangan tersebut, saksi polisi menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Yang mana, akan ada transaksi narkotika di kawasan Lubukbaja.

“Setelah memastikan lokasi, kami melakukan pengintaian,” ujar saksi polisi, Selasa (22/10).

Baca Juga: Tak Lengkap, Jaksa Akan Kembalikan Hasil Penyidikan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Menurut saksi polisi, di lokasi yang telah diintai, polisi mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dipancing ternyata terdakwa Angga Prabowo yang membawa paket sabu pesanan.

“Kami melakukan undercover dalam penangkapan terdakwa dengan memesan dua paket sabu,” tegas polisi.

Setelah menangkap basah terdakwa Rangga, polisi langsung melakukan pengembangan dengan memastikan barang haram tersebut di dapat dari mana. Kemudian terdakwa menjelaskan barang haram tersebut disimpan di kamar kos-kosan yang disewa Lawe.

“Dari hasil pengeledehan di kamar terdakwa, kami mendapati beberapa paket sabu siap edar dengan berat 5,96 gram,” sebut saksi polisi.

Baca Juga: Ditinggalkan Pemilik, Ruko Lokasi Pembunuhan Nelwina di Sagulung Jadi Seram di Malam Hari

Keterangan saksi polisi dibenarkan oleh kedua terdakwa, yang mana akhirnya sidang yang dipimpin hakim Welly ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Diketahui, keduanya ditangkap pada 6 Juli lalu setelah menjadi target operasi polisi. Dari tangan keduanya, polisi mendapati hampir 6 gram sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update