
batampos– Sidang perkara tindak pidana perbankan yang menjerat terdakwa Daisy kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam,Kamis (14/8. Agenda persidangan kali ini menghadirkan kesaksian terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Dalam kesaksiannya, Daisy mengakui telah mengambil uang nasabah senilai Rp2,1 miliar selama periode setahun dari dua korban. Ia menyebut sudah mengembalikan sebagian, yakni Rp200 juta hasil penjualan mobil, serta Rp700 juta dari hasil penjualan rumah yang sebelumnya dibeli seharga Rp850 juta.
“Saya menyesal dan meminta maaf. Rumah juga sudah saya jual setahun lalu ketika masalah ini muncul,” ucap Daisy sambil menangis di persidangan.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi Kembali Diadili
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, Daisy memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana ke rekening pribadinya maupun pihak ketiga, tanpa persetujuan pemilik rekening.
Perbuatan itu dilakukan sejak April 2022 hingga Agustus 2023, saat Daisy masih aktif bekerja di PT BPR Dana Mitra Sukses.
Salah satu kasus yang terungkap adalah pencairan dana sebesar Rp197,7 juta dari bilyet No. 1175 milik seorang nasabah, yang seharusnya didepositokan ulang atas nama keluarga. Dana tersebut justru ditransfer ke rekening BCA atas nama Yanti teman dekat terdakwa.
Dalam kasus lain, dana milik nasabah Nurlela dicairkan dengan formulir yang diduga dipalsukan, lalu dialirkan ke rekening Hely abang kandung terdakwa.
Berdasarkan hasil audit internal dan penyidikan, total dana nasabah yang digelapkan mencapai Rp2,1 miliar. Hingga kini, terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga kerugian yang masih ditanggung PT BPR Dana Mitra Sukses mencapai Rp1,928 miliar.
Audit juga menemukan bahwa Daisy sempat mencetak dan menyerahkan bilyet palsu kepada nasabah sebagai alat penenang, sementara bilyet asli ia kuasai untuk mencairkan dana ke rekening lain.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (*)
Reporter: Azis M



