batampos – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Marzuki dinyatakan bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Atas perbuataanya itu, pensiunan PNS Pemko Batam ini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda.
Dalam amar tuntutan 7Jaksa penuntut umum (JPU) Gilang, menyatakan bahwa perbuatan Marzuki tidak hanya merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah.
“Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf,” tegas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin.
Menurut jaksa, hal memberatkan dalam tuntutan adalah kegagalan Marzuki untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, sikap kooperatif terdakwa, termasuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, menjadi pertimbangan meringankan. Selain itu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut Marzuki 2 tahun dan enam bulan penjara. Selain itu mewajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” sebut jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Marzuki yang didampingi tim penasihat hukumnya meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Marzuki diduga menggunakan dana perjalanan dinas secara fiktif untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara. Dalam dakwaan, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Raja Syamsul, mantan bendahara DPRD Kota Batam yang diduga berperan membantu Marzuki, telah lebih dahulu divonis 1 tahun penjara atas keterlibatannya. (*)
Reporter: Yashinta