batampos – Roby Bahktiar, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/8), usai meminta mertua untuk membunuhnya dengan parang. Permintaan itu ia sampaikan setelah mendapat informasi istrinya akan menikah lagi.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 10 bulan penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin. Tuntutan itu dijatuhkan kepada Roby karena terbukti melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut terdakwa Roby Baktiar dengan 10 bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel.
Atas tuntutan itu, Roby pun tampak pasrah. Tanpa meminta keringanan, Roby menerima tuntutan itu.
“Saya terima yang mulia, terimakasih,” ujarnya singkat.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Monalisa kembali bertanya terkait pernyataan terdakwa yang menerima tuntutan tersebut.
“Jadi terdakwa menerima putusan itu, kalau saudara yakin, kami akan pertimbangkan untuk putusan nanti,” sebut Monalisa sembari menunda sidang untuk pembacaan putusan minggu depan.
Diketahui, pada bulan April 2024 lalu Roby mendapat kabar jika istrinya yang berada di rumah mertua di Tanjung Piayu akan menikah. Apalagi setelah melihat status sang istri “mau menikah lagi di KUA”, emosi Roby pun semakin memuncak.
Ia yang saat itu berada di Bengkong langsung membawa satu buah golok dengan panjang 30 cm. Sesampainya di Tanjungpiayu, atau tepatnya di rumah mertuanya, Roby langsung membanting ponsel ke istrinya. Yang kemudian membuka tas ransel berisi golok.
Dengan cepat ia melemparkan golok tersebut ke arah mertuanya namun berhasil dihindari sang mertua. Roby kemudian meminta sang mertua untuk mengorok lehernya sambil berkata “Ini leher ku, bunuhlah aku”. Perkataan Roby sontak membuat sang mertua kaget dan lari keluar.
Roby kembali mengejar mertua sambil membawa golok tersebut, sembari berkata agar memegang golok dan membunuhnya. Aksi itu dilihat warga setempat dan langsung menenangkan Roby. (*)
Reporter: Yashinta