
batampos – Jajaran Polsek Batuaji bongkar empat jaringan pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayahnya. Empat tersangka yang diamankan adalah AA (26) yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, serta JA, FS, dan PP yang bertindak sebagai penadah barang curian. Mereka ditangkap pada Minggu (16/3) di lokasi yang berbeda-beda dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi yang mencurigakan di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dijual tersebut sesuai dengan laporan kehilangan yang diterima sebelumnya. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil menangkap tiga pelaku penadah terlebih dahulu, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku pemetik.
Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi saat anaknya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ di rumah temannya. Korban lupa mencabut kunci motor, dan saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batuaji untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Batuaji, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Andy Pakpahan, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB, tim menemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan melalui marketplace. Polisi kemudian menyusun strategi untuk melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga yang disepakati Rp 4.500.000. Lokasi pertemuan ditentukan di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu FS, PP, dan JA, yang saat itu sedang menawarkan sepeda motor hasil curian. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa kendaraan tersebut mereka dapatkan dari AA dengan harga Rp 1.500.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di kawasan Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit handphone merk OPPO milik salah satu pelaku.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Ia menekankan bahwa meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan, karena hal ini dapat memudahkan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual dengan harga di bawah pasaran dan tanpa dokumen resmi. Jika menemukan indikasi penjualan kendaraan hasil curian, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat dilakukan tindakan lebih lanjut. (*)
Reporter: Eusebius Sara



