batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap remaja berusia 17 tahun berinisial ZA. Resedivis ini kembali diciduk setelah 4 kali mencuri motor di kawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan dan penyelidikan kasus hilangnya motor di Bengkong Harapan 1.
“Dari laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Rizqy.
Baca Juga: Kenakalan Remaja Paling Banyak Dikeluhkan Warga, Ini Tanggapan Polisi dan LPA Batam
Rizqy menambahkan pelaku ditangkap di kawasan Batuaji. Saat itu, pelaku hendak menjual motor hasil curiannya dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Anak selama 10 bulan,” katanya.
Kepada polisi, ZA mengaku berkeliling ke kos-kosan untuk mencari target curian. Modusnya, pelaku mematahkan kunci stang sepeda motor, dan mendorongnya hingga tempat yang sepi.
“Kemudian ia menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel,” ungkap Rizqy.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pria 39 Tahun Cabuli Remaja 13 Tahun
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Pengembangan untuk mencari barang bukti motor curian lainnya.
“Setelah bebas, pengakuannya sudah 4 kali mencuri. Ini masih kita kembangkan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI