batampos – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketenagakerjaan wilayah Batam mencatat ada 2 ribu kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023. Kepala UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam, Aldy Admiral mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini atau sampai dengan 23 Juni tercatat ada dua ribu kasus kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja yang tercatat oleh UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam meliputi dari kecelakaan kerja ringan sampai cedera fatal (fatality) yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Namun dari kasus tersebut yang paling banyak atau adalah kasus kecelakaan kerja di jalan raya atau lalu lintas.
“Keseluruhan data dari Januari sampai 23 Juni ini ada sekitar 2.000 kasus laka kerja, dari kecelakaan ringan sampai fatality. Terkait dengan jenis kecelakaan kerja apa saja, seberapa parah dan sebagainya, data tersebut lebih tepatnya ada di BPJS Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja,” ujarnya, Senin (10/7).
Baca Juga: Sekolah Diduga Paksakan Kapasitas Rombel, Ada yang Isi 57 Siswa
Selain dari laka kerja karena lalu lintas, selanjutnya karena ada pihak tertentu seperti manajemen dan pekerja itu sendiri abai terhadap syarat-syarat keselamatan kerja. Bahkan, beberapa kasus perusahaan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan suatu pekerjaan tertentu yang didalamnya tentu diatur juga tentang keselamatan kerja.
“Biasanya galangan kapal dan industri plastik yang beresiko tinggi yang rentan dengan kecelakaan kerja,” ungkap Aldy.
Menurutnya, dari data yg dikumpulkan UPTD, terutama laka kerja dalam area perusahaan, penyebab utamanya adalah tertimpa material. Semisalnya, pekerja terjepit material, tangan luka karena bersetuhan material, mata kemasukan sebuk gerinda yang beterbangan serta yang berhubungan material lainnya.
“Data terbanyak di tempat kerja terkait material,” ujarnya.
Aldy menegaskan, sejauh ini sudah ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan yang abai terhadap K3 tersebut. Kebanyakan sanksi diberikan terhadap perusahaan yang abai di tahun 2022 lalu. Sementara untuk tahun 2023 ini sebagian besarnya masih tahap penyidikan serta dikoordinasikan dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan pada Disnakertrans di Tanjungpinang.
“Jadi untuk tahun ini kita masih tunggu proses lebih lanjut,” beber Aldy.
Baca Juga: Drainase Pollux Banjiri Rumah Warga di Citra Batam
Sementara itu, bila melihat sanksi sesuai UU No 1 tahun 1970 yang dendanya sangat ringan yakni Rp 100 ribu atau kurungan tiga bulan, sehingga dinilai tak ada efek jera bagi perusahaan yang abai K3. Sementara nyawa karyawan menjadi taruhan.
“Benar, sanksi terlalu rendah bisa jadi salah satu penyebab perusahaan abai, tapi ini masih butuh kajian lebih dalam. Saat ini masih berlaku Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja jadi ini yang masih menjadi peraturan pelaksana yang menjadi acuannya,” terangnya.
Aldy juga menegaskan tanggung jawab keselamatan kerja sejatinya adalah berada di perusahaan, baik itu kalau terjadi kecelakaan kerja atau semacamnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mengalihkan resiko tersebut ke BPJS TK, sehingga manfaat akan didapat apabila menjadi peserta BPJS TK.
Sebaliknya pertanggungan akan menjadi resiko bagi perusahaan bila tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS dan yang pastinya juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas ketidak patuhan (mendaftarkan pekerja) tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Diduga Milik Andhi Pramono di Batam
Sejumlah upaya terus dilakukan UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam dalam menekan angka kecelakaan kerja baik di perusahaan maupun laka saat menuju atau kembali dari tempat kerja.
Aldy menyebutkan, sebagai informasi dalam struktur pada Disnakertrans Provinsi Kepri dibawah Bidang Pengawasan terdapat khusus Seksi K3 yang lebih spesifik menangani permasalahan K3 walaupun demikian UPTD tidak tinggal diam dengan segala keterbatasan berupaya melakukan usaha menurunkan angka laka kerja ini. Salah satunya dengan cara membuka kanal WhatsApp untuk terkait pelaporan ketenagakerjaan termasuk informasi awal tentang laka kerja di nomor 0811 3931303.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan para pihak seperti BPJS ketenagakerjaan, praktisi K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan pekerja untuk menghimpun informasi sebanyak-banyaknya tentang potret K3 di perusahaan,” sebut Aldy.
Termasuk juga dengan melakukan pemetaan ulang perusahaan berdasarkan resiko usahanya, dan tentunya pembinaan rutin ke perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Upaya inilah yang terus kita lakukan dalam menekan angka kecelakaan kerja ini,” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, Dinasker Kota Batam tidak memiliki kewenangan dibidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kita (Disnaker Batam) gak punya kewenangan di sana (K3),” ujarnya.
Baca Juga: Protes Driver Soal Taksi Online Bandara, Ini Tanggapan BIB
Namun begitu pihaknya tetap menghimbau agar penerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan pada seluruh perusahaan yang ada di Batam. Sehingga upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja lebih ditingkatkan.
“Selain itu kita terus mendorong agar seluruh perusahaan di Kota Batam untuk dapat menerapkan dan memperhatikan sistem managemen K3 dan sekaligus membangun kesadaran serta kepatuhan di dalam melaksanakan K3 ini,” kata Rudi.
Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, disebutkan pimpinan serta pekerja harus melaksanakan K3. Dalam undang – undang itu, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memeriksa kesehatan fisik, mental, dan kemampuan pekerja sebelum memulai pekerjaan.
Pekerja juga diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) secara tepat dan benar. Hal tersebut sesuai dengan syarat keselamatan kerja yang diwajibkan dalam perundang – undangan.
“Karena perusahaannya ada di Batam, makanya kami terus menghimbau agar seluruh perusahaan memperhatikan K3-nya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra