batampos.co.id – Enam terdakwa pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 di Batam divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat (15/10/2021).
Vonis terhadap keenam terdakwa lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Keenam terdakwa yakni terdakwa LC, FM, HP, RA, AA dan RR.
Mereka langsung menerima vonis hakim tersebut.
Meski dalam berkas terpisah, pembacaan vonis keenam terdakwa berlangsung cepat. Hal itu dikarenakan sidang berlangsung secara virtual.
”Untuk pembacaan putusan kami baca yang inti-intinya saja. Untuk isi putusan nanti bisa dilihat langsung,” terang hakim Lia yang didampingi hakim David dan Nanang.
Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa perbuataan keenam terdakwa terbukti bersalah setelah memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Baik dari keterangan saksi dan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
”Karena ketentuan pasal sudah terbukti, oleh sebab itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” tegas hakim Lia.
Namun, sebelum menjatuhkan vonis, hakim Lia menjelaskan bahwa ada hal yang meringankan perbuataan terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal memberatkan, perbuataan terdakwa menimbulkan kerugian atau gangguan pada sistem program pemerintah, tentang vaksinasi sehingga tidak membentuk herd immuninity (kekebalan komunal) pada penduduk Kota Batam.
”Menjatuhkan vonis terhadap (menyebut nama para terdakwa) LC, FM, HP, RA, AA dan RR, dengan masing-masing pidana 7 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujarnya.
Atas vonis itu, keenam terdakwa menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum, meski vonis lebih ringan dari tuntutan.
Diketahui, Polresta Barelang menangkap terduga sindikat sertifikat vaksin palsu setelah adanya laporan Pukesmas
Rempang Cate.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankna enam tersangka yang diduga mendapat keuntungan dengan sertifikat palsu yakni Rp 5 juta per hari.
Masing- masing terdakwa memiliki peranan berbeda. Mulai dari mencari warga yang ingin mendapat kartu vaksin tanpa harus divaksin, perantara hingga pembuat kartu vaksin yang merupakan relawan vaksinasi.
Dalam perkara ini, mereka berhasil membuat 21 sertifikat vaksin bagi warga tanpa perlu divaksin.
Syaratnya, warga harus membayar Rp 250 ribu per sertifikat. Kasus pemalsuan sertifikat vaksin berawal dari adanya kecurigaan tim vaksinator pukesmas yang mendapati tak ada pengurangan dosis vaksin.
Padahal, jumlah data vaksin melebihi dari vaksin yang dipakai, sehingga pihak pukesmas melapor ke polisi.
Bahwa dalam hal melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin tanpa mengikuti proses suntik vaksinasi terhadap 21 orang, menggunakan alat bantu berupa 1 unit laptop merek Toshiba berwarna merah maron dan 1 buah ponsel Iphone XR berwarna biru.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau gangguan pada sistem program pemerintah tentang vaksinasi sehingga tidak membentuk herd immuninity pada penduduk Kota Batam.(jpg)