Jumat, 18 Oktober 2024

Erwin, Mahasiswa yang Cabuli Pacar Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
IMG 1785
Terdakwa Erwin, mahasiswa yang dipenjara karena mencabuli pacar dibawah umur meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin ( 1/7). F.Yashinta/Batam Pos.

batampos – Erwin, mahasiswa yang dipenjara karena mencabuli pacar di bawah umur meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/7). Pria 22 tahun ini menyesali dan siap bertanggungjawab terhadap korban yang saat itu berstatus kekasihnya.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan Erwin dalam sidang yang berlangsung tertutup, dipimpin hakim Andi Bayu, didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Douglas RP Napitupulu. Sedangkan Erwin didampingi Elly Suwita, Penasehat Hukum dan LBH Suara Keadilan.

Usai sidang, Erwin berharap majelis hakim bisa mendengar permohonan keringanannya. Apalagi, hubungan suami istri dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa juga tak pernah mengiming-ngimingi korban dengan sesuatu agar mau melakukan hubungan terlarang itu.

“Minta keringanan hukuman, karena hubungan itu kami lakukan suka sama suka. Kami pacaran,” ujar Erwin.

Hal senada dikatakan Elly Suwita, yang berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada kliennya dengan hukuman ringan. Apalagi Erwin masih berusia muda dan punya kesempatan untuk memperbaiki hidup.

“Intinya minta majelis hakim memberi keringanan. Karena hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka ini berpacaran,” ungkap Wita.

Sementara, orang tua Erwin juga berharap hal yang sama, agar anaknya dihukum lebih ringan. Apalagi, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Korban ini memang anak, tapi dia pernah pacaran sama suami orang. Jadi sama anak saya juga sudah rusak. Saya akui anak saya salah, tapi tak di hukum setinggi itu juga,” imbuh orang tua terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Erwin dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/6). Pria berusia 22 tahun itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar ganti subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman terhadap Erwin karena dinilai jaksa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia sekolah. Sebagaimana dakwaan jaksa yakni melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang berbunyi “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain”.

Persetubuhan anak antara korban dan terdakwa terjadi dalam rentan waktu Desember 2023 dan Januari 2024 di sebuah hotel di Bengkong dan Batuampar.

Berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial. Korban yang masih berseragam biru putih pun mulai dekat dengan terdakwa yang duduk di bangku kuliah. Setelah berpacaran sekian bulan, keduanya pun memutuskan untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Bengkong hingga terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Kejadian serupa kembali terulang di hotel kawasan Batuampar, hingga akhirnya perbuataan terdakwa terhadap korban yang masih 15 tahun diketahui orang tua korban. Terdakwa pun dilaporkan ke polisi, setelah tak ada kesepakatan damai antar keluarga korban dan terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update