Selasa, 27 Januari 2026

Eti Sumiati, Kurir Sabu 400 Gram Dituntut 10 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Eti Sumiati alias Nurul usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Aksi nekat seorang perempuan bernama Eti Sumiati alias Nurul, 38, berakhir di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 400 gram.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatannya telah meresahkan masyarakat,” ujar Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam,Rabu (5/11).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Eti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal pada 17 Mei 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai gerak-gerik Eti ketika melewati pemeriksaan badan.

Kepada petugas, Eti mengaku sedang mengenakan pembalut. Namun, setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, kecurigaan terbukti dari tubuhnya ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di area kemaluannya.

Pemeriksaan lanjutan di toilet mengungkap lebih banyak barang bukti. Petugas mendapati tujuh bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di dubur terdakwa. Total, delapan bungkus sabu dengan berat keseluruhan 395,54 gram berhasil diamankan petugas bandara bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Hasil penyelidikan menunjukkan, Eti hanyalah kurir yang bekerja atas perintah seorang pria bernama Abdurrahman yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Eti juga pernah ditugaskan membawa sabu ke Lombok oleh orang yang sama. Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai POM Batam kristal bening dalam bungkus-bungkus tersebut terbukti positif mengandung metamfetaminzat aktif dalam narkotika jenis sabu yang tergolong Golongan I.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Eti Sumiati menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan pekan depan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update