Jumat, 4 Oktober 2024

ETLE Mobile di Batam masih Terbatas, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkait

spot_img
20220926 125442 scaled e1664198379972
Suasana di ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Kepri, Senin (26/9). (F.Juanda/Batampos

batampos – Pelanggaran pengendara lalu-lintas masih banyak terlihat di sejumlah kawasan. Pelanggaran ini kerap dilakukan pengendara di jalanan yang jauh dari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, kamera pemantau yang memiliki fitur ETLE di Batam baru terpasang di 3 titik. Yakni Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan untuk penindakan pelanggaran pengendara di jalanan atau di luar area kamera ETLE, pihaknya sudah menggunakan ETLE mobile.

“ETLE mobile sudah ada di Batam. Tapi hanya 2 ponsel saja,” ujar Yudhi.

ETLE mobile menggunakan ponsel android khusus yang servernya tersambung langsung dengan ruang kendali posko RTMC gedung Ditlantas Polda Kepri.

Cara kerjanya, personel Satlantas akan memfoto plat kendaraan yang melanggar menggunakan ponsel tersebut. Bagi pelanggar akan mendapat surat yang diantar melalui Kantor Pos.

Selanjutnya, pelanggar harus mendatangi Ditlantas Polda Kepri yakni Posko Gakkum untuk mengkonfirmasi dendanya.

“Nanti akan keluar data terverifikasi lengkap untuk data pengendara beserta alamatnya. Sistemnya sama dengan kamera ETLE,” kata Yudhi.

Yudhi berharap untuk memaksimalkan penindakan pelanggar pengendara di jalanan, dibutuhkan lebih banyak ETLE mobile.

“Sekarang masih pengadaan (ponsel ETLE mobile). Ada 20an yang akan digunakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update