batampos – Event touring mobil mewah yang berlangsung pada akhir pekan lalu menjadi sorotan masyarakat Batam. Sebab, event ini dikuti sejumlah mobil khusus kawasan FTZ.
Diketahui, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke luar daerah FTZ adalah yang memiliki seri pelat nomor Z dan V.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan event touring itu sudah mengantongi izin untuk untuk keluar daerah kepabeanan.
Baca Juga:Â SPBU Codo Batuaji Sudah Dua Kali Disegel Disperindag
“Event itu sudah mengantongi izin dari BP Batam, bahkan ada pengawalan dari Kepolisian,” ujar Rizki, Senin (20/2).
Ia menjelaskan izin event ini sama halnya dengan pengurusan kendaraan saat mudik Lebaran atau Natalan. Pengurusan izin dilakukan perkelompok, organisasi, atau ada penanggungjawabnya.
“Ada kebijakan khusus dari kita, tentunya ada syarat yang harus dilengkapi.,” katanya.
Baca Juga:Â SPBU Codo Batuaji Sudah Dua Kali Disegel Disperindag
Rizki menjelaskan syarat kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak diperbolehkan mati pajak. Untuk pengurusannya, dimulai dari instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir izin dari BC Batam.
“Jadi itu izin keluar (kendaraan) sementara, dan sudah balik lagi (ke Batam). Hal seperti ini diperbolehkan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â KM Bahtera Nusantara 03 Mulai Beroperasi Pekan Depan
Informasi yang didapatkan, peserta dalam event tersebut diketahui memang belum mengantongi izin untuk mengikuti event. Namun mobil mewah tersebut tetap bisa mengikuti touring.
“Tapi hal ini sudah ditindak lanjuti pihak Kepolisian,” tegasnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri