Rabu, 25 September 2024

Fakta Persidangan Prostitusi Anak Bawah Umur dan Pria Hidung Belang di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Perkara prostitusi anak bawah umur yang sempat viral di Kecamatan Seibeduk akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/9). YL, mucikari muda berusia 19 tahun duduk sebagai terdakwa bersama Almaida, pria hidung belang yang memakai jasa korban, anak di bawah umur.

Keduanya duduk di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Twis Retno didampingi hakim Welly dan Peri Irawan. Agenda persidangan, yakni mendengar keterangan saksi korban dan orang tua korban. Namun proses persidangan tersebut tertutup untuk umum.



“Karena ini menyangkut perkara anak, sidang ditutup untuk umum,” ujar hakim Twis.

Baca Juga: 9 Polisi Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan di PN Batam

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus Dwi menjelaskan kliennya, dijerat dengan UU Perlindungan anak, karena diduga sebagai mucikari. Dalam persidangan, saksi korban menyebutkan, belum lama kenal dengan YL. Ia yang masih berusia 14 tahun saat itu, ditawarkan pekerjaan oleh YL untuk melayani pria hidung belang.

“Jadi korban ini sebelumnya memang sudah pernah melakukan hubungan dengan pacar. Kemudian ditawarkan pekerjaan oleh terdakwa, dan korban tak menolak” ujar Fransiskus.

Menurut dia, korban juga mengaku tidak di bawah umur, sehingga ditawarkan oleh terdakwa ke Almaida dengan bayaran Rp 600 ribu. Namun, terdakwa meminta bagian Rp 200 ribu dan korban Rp 400 ribu.

“Usai melakukan hubungan dengan pria yang bayar, terdakwa minta uang lagi kepada korban Rp 100 ribu. Jadi pembagian mereka masing-masing Rp 300 ribu,” jelas Fransiskus.

Baca Juga: IRT Nyaris Dibunuh, Leher Dijerat dan Ditikam di Mobil, Kenalan Pria di Aplikasi Kencan Online 

Sementara, penasehat hukum Almaida dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan menjelaskan kliennya sama sekali tidak tahu jika korban di bawah umur. Ia hanya sekali memakai jasa korban.

“Jadi pengakuan terdakwa memang tak tahu korban ini dibawah umur,” sebut Vierki.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui pada bulan Juli 2024 lalu, orang tua korban melaporkan anaknya ke Polsek Seibeduk. Sebab anaknya sudah dua hari tidak pulang, dan ternyata dijual oleh YL ke pria hidung belang seharga Rp 600 ribu untuk sekali main. Saat itu, umur sang anak 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update