Sabtu, 24 Januari 2026

Fandy Iood Raih Doktor Ilmu Hukum, Siap Bikin Regulasi Konstruksi Lebih Adil, Efisien, dan Berpihak Pada Rakyat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dr. Ir. Fandy Iood, ST, M.PWK., IPM.

batampos — Dunia konstruksi Indonesia kini punya seorang doktor baru. Ia bukan akademisi biasa, tapi praktisi langsung dari lapangan: Ir. Fandy Iood, ST, M.PWK., IPM, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS).

Fandy resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang digelar Sabtu, (22/3/2025).

Tak main-main, Fandy lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan meraih IPK 3.94, sebuah capaian akademik tertinggi yang membuktikan keseriusannya mengkaji hukum secara mendalam.

Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Pelaku Usaha Berbasis Nilai Keadilan”, Fandy menguliti permasalahan hukum di dunia konstruksi, sektor yang sering jadi sumber konflik, baik antar pelaku usaha maupun antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Menurutnya, penyelesaian sengketa di sektor konstruksi masih kerap memakan waktu dan biaya tinggi, apalagi jika masuk jalur pengadilan. Padahal, ada cara lain yang lebih damai dan efisien: lewat Alternative Dispute Resolution (ADR).

“Sudah saatnya penyelesaian sengketa dilakukan secara kekeluargaan, dengan pendekatan humanis. Tidak melulu harus lewat meja hijau,” ungkap Fandy saat memaparkan hasil penelitiannya di hadapan sembilan penguji.

Dalam sidang terbuka itu. Fandy diuji oleh sembilan akademisi ternama, termasuk Rektor UNISSULA Prof. Dr. Gunarto, SH, SE, Akt, M.Hum, dan Guru Besar Hukum dari Universitas Al-Azhar Kairo, Prof. Ahmed Rabie, Ph.D. Nama-nama lain seperti Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, Prof. Dr. Hj. Anis Mushdurohatun, dan Prof. Dr. Achmad Busro juga hadir menguji.

Disertasi Fandy mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan menekankan pentingnya prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan khusus harus diutamakan dari aturan umum dalam menyelesaikan konflik.

Menariknya, Fandy bukan hanya datang dari dunia akademik. Sebagai Ketua Umum APPEKNAS, ia tahu betul lika-liku yang dihadapi kontraktor dan pengusaha konstruksi di lapangan. Itu sebabnya, kajiannya sangat aplikatif dan relevan dengan kondisi nyata.

Rektor UNISSULA, Prof. Gunarto, dalam sambutannya menyebut Fandy sebagai contoh ideal doktor profesional yang tidak hanya cerdas, tapi juga punya dedikasi tinggi untuk memajukan sektor hukum nasional.

“Kita harapkan kehadiran beliau bisa membawa warna baru bagi regulasi jasa konstruksi di Indonesia, khususnya menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Gunarto.

Sementara itu, Fandy mengaku bersyukur atas pencapaian ini. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses studinya. “Terima kasih setinggi-tingginya kepada civitas akademika UNISSULA. Jaya selalu dari anak negeri untuk Indonesia,” ucapnya haru.

Kini, dengan gelar Dr. Ir. Fandy Iood, ST, M.PWK., IPM, ia siap mendedikasikan keilmuannya untuk menyempurnakan sistem hukum konstruksi Indonesia agar lebih adil, efisien, dan berpihak pada rakyat. (*)

Update