Minggu, 29 Desember 2024

Fasilitas dan Tenaga Medis Tak Memadai, Keterbatasan Layanan Kesehatan di Pulau Ngenang Jadi Perhatian

Berita Terkait

spot_img
Caption: Ketua Aegis Law Associates, Excel Brayen (kiri), bersama perwakilan Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepri, Antony (kanan), saat melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Kepri. Foto; Arjuna/ Batam Pos

batampos – Keterbatasan ketersediaan pelayanan kesehatan di Pulau Ngenang, Batam, menjadi perhatian bagi Serikat Rakyar Mandiri Indonesia Kepulauan Riau (Kepri). Layanan yang dimaksud ialah fasilitas hingga tenaga medis di pulau tersebut.

Dari situ, Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepri, bersama Aegis Law Associates, melayangkan surat untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada 3 Juli kemarin, ke DPRD Kepri terkait keterbatasan pelayanan maupun fasilitas kesehatan di Pulau Ngenang.


Serikat Rakyat Mandiri Indonesia Kepri, yang diwakili oleh Antony, telah mengajukan surat ajakan RDP terkait aspirasi-aspirasi masyarakat Pulau Ngenang. Keterbatasan pelayanan kesehatan yang kurang memadai, baik itu fasilitas hingga tenaga medis didapatkan setelah pihaknya melakukan kunjungan ke pulau pada Mei lalu.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke Pulau Ngenang, dan telah duduk bersama dengan warga sekitar yang juga turut dihadiri oleh beberapa RT/RW. Keterbatasan pelayanan kesehatan masih kurang memadai, baik dari segi fasilitas hingga tenaga kesehatannya yang dimana setiap kali warga Pulau Ngenang sakit harus berobat ke Batam,” katanya, Kamis (4/7).

Selain itu, pembiayaan yang dikeluarkan untuk ke Batam juga cukup besar. Disaat keadaan darurat, banyak warga yang tidak selamat akibat jauhnya perjalanan menuju rumah sakit.

“Oleh sebab itu, suara masyarakat ini sudah kami tuliskan didalam surat ajakan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kepulauan Riau. Kami ingin suara masyarakat Pulau Ngenang tersampaikan dan mohon penjelasannya dari pemerintah terkait hak-hak kesehatan masyarakat pulau Ngenang saat ini,” ujar Antony.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Aegis Law Associates, Excel Brayen Sandoval, pun mempertanyakan alasan-alasan ketidaktersedianya pelayanan kesehatan yang memadai di Pulau Ngenang hingga saat ini. Padahal, sebagaimana tertuang didalam konstitusi.

“Itu tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update