Rabu, 27 November 2024

Fauzi Stress Jadi Pengangguran, Eh Anak Orang Dibanting hingga Dirawat di RS

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Nasib Naas dialami seorang bocah berusia 8 tahun. Ia yang tengah duduk santai di depan sebuah warung internet kawasan Lubukbaja dibanting pria tak dikenalnya. Pria itu bernama Muhammad Fauzi, 30 tahun.

Akibat perbuatan Fauzi, bocah berusia 8 tersebut mengalami luka cukup parah, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara Fauzi mendekam dibalik jeruji besi dan tengah menjalani proses persidangan.


“Sidang sudah berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanoel, kemarin.

Baca Juga: Kepala BP Batam Distribusikan 7.200 Paket Sembako 

Dijelaskan Noel, tersangka Fauzi mengakui perbuatannya. Penyebab perbuatannya itu karena sudah lama tak bekerja. Sementara, ia harus menghidupi keluarga kecilnya.

“Terdakwa ini sudah lama menganggur, jadi stress, karena tak ada uang lagi,” sebut Noel.

Saat itu Fauzi sempat menyewa sebuah komputer untuk berinternet ria. Selain mencari pekerjaan, Fauzi juga sempat bermain game. Setelah jam sewa habis, Fauzi keluar dari warnet dengan kesal, karena bingung harus mencari kerjaan ke mana. Ia kemudian melihat korban anak dan langsung mengangkat anak tersebut dan membantingnya.

“Korban dilihat sedang duduk di depan warnet, kemudian diangkat terdakwa tinggi-tinggi dan dibanting kuat. Mereka tak saling kenal, pengakuan terdakwa karena stress saja,” sebut pria yang akrab disapa Noel ini.

Baca Juga: Edwin Jeans Meluncurkan Koleksi Terbaru untuk Handcrafted Collections Premium Jeans

Menurut Noel, korban anak menderita luka cukup parah dibagian badan hingga kepala. Sedangkan terdakwa juga sempat diperiksa kejiwaannya, dan dinyatakan normal alias tidak gila atau sehat.

“Terdakwa ini normal, tidak gila. Jadi diakui karena memang kelamaan nganggur,” kata Noel.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda penuntutan. Terdakwa Fauzi, dijerat dengan pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan fisik pada anak yang membuat anak trauma. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update