Sabtu, 5 Oktober 2024

Februari, Kenaikan Pajak Hiburan Berlaku

Berita Terkait

spot_img

 

Kampung Bule f Iman Wachyudi scaled e1637207709743
Ilustrasi. Suasana Kampung Bule, Nagoya, J Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mulai menerapkan kenaikan tarif pajak hiburan Februari ini. Hal ini sesuai dengan undang- undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

Bapenda mencatat secara keseluruhan penerimaan pajak hiburan di bulan pertama masih belum memenuhi target bulanan.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dari target bulanan Rp4,8 miliar sementara yang tercapai Rp3,5 miliar. Tahun ini pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian penarikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

Ia menjelaskan penerapan tarif baru yaitu kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, baru diterapkan Februari ini. Untuk penerimaan pajak hiburan di bulan Januari masih mengacu pada aturan lama yakni 10 persen.

“Gak, untuk hiburan kan. beda beda tarifnya. Diskotek, spa, massage, dan lainnya,” sebutnya, Selasa (13/2).

Ia menyebutkan untuk pajak hiburan ini berdasarkan data di tahun 2023, total wajib pajak yang membayarkan pajak hiburan berjumlah 259 wajib pajak.

“Untuk jumlahnya ini fluktuaktif. Karena ada tutup, namun ada juga yang buka baru. Tahun 2023 itu ada 15 tempat hiburan yang tutup, yang nambah ada juga,” sebutnya.

Penerimaan bulan Januari ini karena masih memberlakukan tarif lama. Ia berharap di bulan Februari ini ada peningkatan pendapatan, karena nilai pajak yang dibayarkan lebih besar.

“Kenaikan itu mulai dari 40-70 persen. Namun Batam mengambil kebijakan batas paling bawah. Jadi pajak hiburan ini ditetapkan 40 persen,” ujarnya

Ia menegaskan tidak semua tempat hiburan ini dikenakan pajak 40 persen. Misalnya tempat pijat itu tetap dikenakan tarif lama yakni 10 persen. Hal ini mengacu pada aturan yang sudah diberlakukan.

Mengenai keluhan pajak hiburan ini, Azmansyah mengungkapkan masih berproses di pusat. Pemerintah daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku, meskipun banyak tokoh yang bilang terkait pembatalan pajak hiburan, itu belum bisa diberlakukan.

“Tunggu putusan MK dulu. Sekarang tetap berjalan sesuai alurnya,” sebutnya.

Selain pajak hiburan, ada satu lagi objek pajak yang juga belum capai target yaitu pajak parkir. Mulai tahun ini pajak parkir ditarik sebesar 10 persen, hal ini mengacu pada UU HKPD yang diterapkan tahun ini.

“Tahun lalu 25 persen pajak parkir yang harus dibayarkan,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Yulitavia

spot_img

Update